Dalam laporan Semrush, Pornhub menduduki posisi pertama sebagai situs porno yang paling banyak dikunjungi, dengan total kunjungan ke situs Pornhub mencapai 3,94 miliar dengan unique visitors mencapai 594 juta.
Pemerintah merasa perlu mengendalikan materi muatan konten negatif di internet dalam usaha mencerdaskan bangsa. Pengelompokan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani yakni pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan illegal tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Situs Porno Yg Masih Aktif
Teknologi untuk mengatur konten negatif internet dapat dibagi menjadi tiga yakni web filtering, Deep Packet Inspection (DPI) dan Websense Categories. Saat ini Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pengelolaan trustpositif masih berbasis web filteringdengan tools : IP Adress, alamat situs (URL), Keyword searching, File type dan Database (site categorization). Teknologi kedua, dengan Metode (Deep Penetration Injection (DP) yang mempunya fungsi sebagai Intrusion Detection System (IDS), intrusion Prevention System (IPS) dan statefull firewall. Layer osi yang dicangkup hingga layer ke 3-7 sehingga dapat digunakan untuk mendukung penyidikan dan penindakan (cyber security). Akan tetapi untuk penerapan DPI belum cukup regulasi yang mengaturdan tergolong tidak etis. Teknologi ketiga metode pencegahan konten negative internet dengan mengembangkan Websense Categories, sehingga filtering berdasarkan kategori seperti adult material, drugs, education, games dll. Jadi bukan mensensor tapi memilah-milah mana konten yang baik, basicnya mendukung Whitelist. Kelemahannya sistem ini membutuhkan SDM yang relatif banyak atau aduan konten yang aktif terus mencari dan menutup kelemahan yang ada.
Sejak April 2015, Kominfo dan Panel aktif melakukan kegiatan penanganan situs internet bermuatan negatif. Pada tahun 2015 ini, Kominfo telah memblokir sebanyak 4421 situs dan melakukan normalisasi sebanyak 137 situs, sehingga jumlah situs yang diblokir selama tahun 2015 berjumlah 4284 situs. Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.
Berdasarkan Press Release Kementerian Kominfo pada tanggal 30 Maret 2016 BNPT Minta Kominfo mem-Blokir 22 Situs Radikal. Kemudian Sepuluh situs memprotes dan meminta normalisasi. Sepuluh situs itu adalah arrahmah.com, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com. Pembentukan tim panel khusus untuk menyaring masalah pemblokiran konten negatif di internet. Panel itu disebut sebagai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN), diatur dalam Keputuan Menteri Nomor 90 Tahun 2015. Pembentukan forum untuk sebagai penyempurnaan tata kelola penanganan situs bermuatan negatif. Seperti pornografi, terorisme, SARA, kebencian, penipuan, perjudian, obat dan makanan, sampai hak kekayaan intelektual.
Situs ini memiliki tampilan yang simple dengan navigasi yang sangat mudah digunakan. Mayoritas berisi konten film-film terbaru. Hingga saat ini, situs tersebut masih dapat diakses menggunakan jaringan mobile data maupun wifi.
Berbicara di Bogor, pekan lalu, ia mengatakan pemblokiran situs porno tidak hanya karena Ramadhan, melainkan sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
Masih maraknya situs porno yang beredar di masyarakat luas, membuat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mendapat banyak kecaman. Kominfo mengklaim, selama ini telah melakukan pemblokiran situs-situs porno yang beredar.
"Baik dari sisi regulasi melalui UU ITE, ataupun memblokir ribuan situs porno," jelas Aswin pada saat menghadiri konvensi kejahatan seksual pada anak melalui online di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (29/10) .
Namun demikian, Aswin mengakui apa yang telah dilakukan Kominfo belum cukup efektif untuk membuat seluruh situs porno di Indonesia tidak dapat di akses. "Banyak situs yang sudah kita tutup tapi muncul lagi dengan nama lain, bukan hal yang mudah," tutur Aswin.
Untuk itu dia berharap, peran aktif masyarakat untuk membantu memberantas situs porno di Indonesia dengan melaporkannya ke Kominfo. "Jika menemukan situs porno, silahkan adukan ke kominfo.go.id," tegasnya.
Saat SafeSearch diaktifkan: Meskipun tidak 100% akurat, SafeSearch akan membantu memfilter konten vulgar dalam hasil penelusuran gambar, video, dan situs di Google untuk semua kueri Anda.
Salah satu fungsi internet adalah untuk mengakses informasi yang termuat di situs website. Hanya saja ada beberapa kategori situs masih ke dalam blacklist pemblokiran oleh pemerintah. Salah satu alasannya adalah mengandung konten pornografi. Ada juga alasan situs diblokir karena terindikasi phising. Sehingga perlu melakukan pemblokiran situs demi menjaga data pribadi pengguna internet.
Setelan SafeSearch memfilter hasil vulgar, seperti pornografi atau konten kekerasan, untuk mencegahnya muncul dalam hasil penelusuran Anda. Meskipun tidak ada filter yang 100% akurat, mengaktifkan setelan ini akan membantu Anda menghindari konten vulgar saat melakukan penelusuran. 2ff7e9595c
Comentarios